Apabila
kita membaca sirah nabawiyah, maka kita temukan bahwa masjid bukan hanya
sebagai tempat beribadah (shalat) melainkan sebagai tempat yang multi fungsi. Bahkan
itu terlihat ketika bangunan pertama yang diperintahkan untuk dibangun ketika
Rasululllah Saw baru tiba di Madinah adalah Masjid. Tentunya hal ini menunjukkan
pentingnya fungsi masjid. Di bangunnya masjid berdampak sangat signifikan
terhadap persaudaraan antara kaum muhajirin (pendatang yang ikut berhijrah
bersama Rasulullah dari mekkah) dan kaum Anshar (Penduduk asli Madinah). Masjid
juga berfungsi sebagai tempat syuro (rapat), madrasah (pendidikan), pusat
pemerintahan, dll. Di masa itu juga masjid telah berfungsi sebagai Baitul Maal (Rumah penyimpan harta)
sebagai fungsi ekonomi dari sebuah peradaban yang disebut negara madinah. Peran
ekonomi terus berlanjut sampai generasi sahabat dan penerusnya dengan berbagai
konsep pengelolaan yang berbeda-beda dari setiap generasi.
Namun,
semakin lama terjadilah degradasi fungsi masjid yang hanya digunakan sebagai
tempat beribadah (shalat). Kini kita bisa melihat masjid disekeliling kita
dimana aktivitas di Masjid hanya seputar ibadah-ibadah yang utama. Dalam bidang
muamalah seperti aktivitas ekonomi masyarakat kita masih canggung untuk
melakukannya atau bahkan ada yang menentangnya. Tentunya hal ini tidak bisa
disalahkan tanpa memahami latar belakang permasalahan tersebut. Tentunya
sebagai insan akademis yang memiliki akses informasi yang lebih luas memiliki
tanggung jawab untuk meneruskan informasi tersebut kepada semua pihak tanpa
merasa berbangga diri. Semakin jauhnya aktivitas kehidupan sehari-hari dari
masjid juga akan berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dipraktikan. Kehidupan
ekonomi yang sangat individualis, maraknya praktik riba, dan berbagai contoh
lain yang tidak sesuai dengan ajaran islam tentunya beberapa masalah dari
terdegradasinya fungsi masjid. Ketika pasar menguasai masjid dan bukan masjid
yang menguasai pasar maka semakin jauhlah kehidupan ekonomi masyarakat dari
nilai-nilai islami.
Konsep
ekonomi pasar yang dicetuskan oleh Adam Smith melalui bukunya yang berjudul The
Wealth of Nation menganjurkan pembukaan akses seluas-luasnya terhadap pasar dan
menghilangkan peran negara sebagai kontrol ekonomi (intervensi) dalam menuju
kesejahteraan. Tetapi jelas setelah beberapa krisis ekonomi yang menimpa
khususnya terjadinya depresiasi hebat yang melanda Amerika Serikat pada tahun
1930 membuat peran negara terhadap ekonomi kembali berlaku. Kemudian muncul
berbagai teori-teori ekonomi untuk menjawab berbagai masalah perekonomian yang
terjadi. Dari teori-teori yang muncul, sampai sekarang semuanya belum bisa
membawa kebutuhan bagi semua yaitu kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Kini
gaung ekonomi syariah menggema diseluruh dunia sebagai konsep ekonomi yang
tahan banting. Fungsi masjid juga kembali pada hakikatnya, terlihat jelas
dibeberapa daerah yang mengembalikan fungsi masjid menjadi pusat segala
aktivitas termasuk ekonomi. Satu hal yang harus kita sadari adalah Al Quran dan
As sunnah yang menjadi fondasi dasar ekonomi syariah telah kita yakini bersama
menjadi solusi terbaik ekonomi yang akan membawa kesejahteraan dan keadilan
bagi seluruh manusia merupakan sebuah petunjuk. Oleh karena itu,
penelitian-penelitian mengenai konsep ekonomi syariah dan implementasinya dalam
kehidupan sehari-hari perlu kita gali terus-menerus. Mari kita bandingkan dengan lamanya
penelitian-penilitian ekonomi konvensional yang sudah berabad-abad dengan
bangkitnya kembali ekonomi syariah di tahun 60an? Bandingkan juga dengan
banyaknya peneliti-peneliti dari ekonom konvensional dengan ekonom syariah?
Atau bandingkan juga dengan banyak dana yang digunakan dari penelitian ekonomi
konvensional dengan ekonomi syariah?