Saya
merasa beruntung bisa mengambil minor ekonomi syariah sebagai kompetensi
pendukung (minor) dari kompetensi utama (mayor) saya di bidang ekonomi dan
studi pembangunan di kampus IPB.
Sempat merasa bingung dalam belajar karena
seolah-olah kedua ilmu yang saya pelajari ini sangat bertentangan, namun lambat
laun saya mengerti bahwa kedua ilmu ini sama penting dan saling mendukung.
Ekonomi konvensional (sebutan dari ekonomi dan studi pembangunan) memiliki kelebihan
dalam alat-alat analisis yang digunakan sehingga memacu agar kita bekerja
ekstra dalam menyelesaikan persoalan, sedangkan ekonomi syariah menuntun kita
untuk membuat suatu keputusan ekonomi yang baik.
Nah,
dari cara pengambilan keputusan inilah ekonomi syariah sering disebut sebagai
ekonomi normatif. Normatif maksudnya adalah suatu pernyataan yang menyangkut
apa yang diyakini seseorang seharusnya terjadi dengan pertimbangan apa yang
baik dan apa yang buruk (pertimbangan nilai). Pembedaan antara pernyataan
positif dan normatif sangat penting dalam konvensional karena akan memudahkan
dalam menganalisis suatu hipotesis. Ketika belajar ekonomi konvensional
pembedaan antara positif dan normatif membuat kita mempertahankan pandangan
bagaimana dunia ini seharusnya
berlangsung yang harus dipisahkan dengan pandangan tentang bagaimana dunia ini sesungguhnya berlangsung.
Tentunya dengan pandangan konvensional bahwa segala keputusan ekonominya adalah
benar menurut logika atau rasionalitas manusia, seperti dalam memberikan upah
bagi buruh disesuaikan dengan keluaran yang dihasilkan buruh tersebut, berarti
buruh yang termasuk dalam faktor produksi ini sama atau sederajat dengan faktor
produksi lain misalnya dengan dengan bahan baku, mesin, gedung, dll, dengan
kata lain ekonomi konvensional memberikan derajat yang sama kepada semua
variabelnya. Sedangkan dalam ekonomi syariah faktor froduksi yang dibedakan
hanya pada faktor manusia dan non manusia, menempatkan manusia sebagai faktor
yang penting dan tidak bisa disamakan dengan faktor produksi yang lain.
Dalam
buku Ekonomi mikro islami, Ir. Adiwarman A. Karim berpendapat bahwa ekonomi
syariah tidak terjebak dalam perdebatan positif atau normative. Ekonomi syariah
memandang bahwa permasalahan ekonomi dibedakan dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi
(science of economics) dan doktrin
ilmu ekonomi (doctrine of economics).
Menurut Baqir as-Sadr dalam karya monumentalnya iqtisaduna, Perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi
syariah berada pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi
ekonomi syariah memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai islami dengan
batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis
ekonomi yang dapat digunakan.
………The economics doctrine is an
expression of the way which society prefers to follow on its economics life and
in the solution of its practical problems, and the science of economics, is the
science which gives the explanation of the economic life, it economic events
and its economic phenomena…….
Lebih lanjut ekonomi syariah adalah sebuah ajaran
atau doktrin bukan merupakan ilmu murni karena apa yang terkandung dalam
ekonomi syariah bertujuan memberikan suatu solusi hidup yang paling baik,
sedangkan ilmu ekonomi menuntun kita memahami bagaimana kegiatan ekonomi
berjalan. Dengan demikian ekonomi syariah bukan hanya sekedar ilmu, namun lebih
dari hal tersebut yaitu ekonomi syariah sebagai sebuah sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar