Riki Cahyo Edy

Riki Cahyo Edy

Ekonomi Syariah adalah ekonomi normatif?

22/07/12


                Saya merasa beruntung bisa mengambil minor ekonomi syariah sebagai kompetensi pendukung (minor) dari kompetensi utama (mayor) saya di bidang ekonomi dan studi pembangunan di kampus IPB.
Sempat merasa bingung dalam belajar karena seolah-olah kedua ilmu yang saya pelajari ini sangat bertentangan, namun lambat laun saya mengerti bahwa kedua ilmu ini sama penting dan saling mendukung. Ekonomi konvensional (sebutan dari ekonomi dan studi pembangunan) memiliki kelebihan dalam alat-alat analisis yang digunakan sehingga memacu agar kita bekerja ekstra dalam menyelesaikan persoalan, sedangkan ekonomi syariah menuntun kita untuk membuat suatu keputusan ekonomi yang baik.
                Nah, dari cara pengambilan keputusan inilah ekonomi syariah sering disebut sebagai ekonomi normatif. Normatif maksudnya adalah suatu pernyataan yang menyangkut apa yang diyakini seseorang seharusnya terjadi dengan pertimbangan apa yang baik dan apa yang buruk (pertimbangan nilai). Pembedaan antara pernyataan positif dan normatif sangat penting dalam konvensional karena akan memudahkan dalam menganalisis suatu hipotesis. Ketika belajar ekonomi konvensional pembedaan antara positif dan normatif membuat kita mempertahankan pandangan bagaimana dunia ini seharusnya berlangsung yang harus dipisahkan dengan pandangan tentang bagaimana dunia ini sesungguhnya berlangsung. Tentunya dengan pandangan konvensional bahwa segala keputusan ekonominya adalah benar menurut logika atau rasionalitas manusia, seperti dalam memberikan upah bagi buruh disesuaikan dengan keluaran yang dihasilkan buruh tersebut, berarti buruh yang termasuk dalam faktor produksi ini sama atau sederajat dengan faktor produksi lain misalnya dengan dengan bahan baku, mesin, gedung, dll, dengan kata lain ekonomi konvensional memberikan derajat yang sama kepada semua variabelnya. Sedangkan dalam ekonomi syariah faktor froduksi yang dibedakan hanya pada faktor manusia dan non manusia, menempatkan manusia sebagai faktor yang penting dan tidak bisa disamakan dengan faktor produksi yang lain.
                Dalam buku Ekonomi mikro islami, Ir. Adiwarman A. Karim berpendapat bahwa ekonomi syariah tidak terjebak dalam perdebatan positif atau normative. Ekonomi syariah memandang bahwa permasalahan ekonomi dibedakan dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economics). Menurut Baqir as-Sadr dalam karya monumentalnya iqtisaduna, Perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah berada pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi syariah memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai islami dengan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.

………The economics doctrine is an expression of the way which society prefers to follow on its economics life and in the solution of its practical problems, and the science of economics, is the science which gives the explanation of the economic life, it economic events and its economic phenomena…….

Lebih lanjut ekonomi syariah adalah sebuah ajaran atau doktrin bukan merupakan ilmu murni karena apa yang terkandung dalam ekonomi syariah bertujuan memberikan suatu solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi menuntun kita memahami bagaimana kegiatan ekonomi berjalan. Dengan demikian ekonomi syariah bukan hanya sekedar ilmu, namun lebih dari hal tersebut yaitu ekonomi syariah sebagai sebuah sistem.

Tidak ada komentar: