Assalamualaykum wr. Wb.
Alhamdulillah
masih diberikan kesehatan dan kita tahu bahwa kesehatan adalah nikmat yang
paling besar di dunia, nikmat sehat.
Pada
kesempatan kali ini saya ingin belajar sekaligus sharing tentang Bank
Syariah. Tentu kita semua tahu pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia
sedang tumbuh pesat. Seperti yang disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Halim Alamsyah dalam The 2AND Bank Indonesia International Seminar on Islamic
Banking bahwa dalam 5 tahun terakhir rata-rata pertumbuhan perbankan syariah
mencapai 40,2% melampaui perbankan konvensional sekitar 16,7% per tahun (www.bisnis.com, 13 agustus 2012). Namun, agar
tuisan ini tidak terlalu panjang maka akan lebih baik saya posting secara bertahap,
insyaallah.
Pada
bagian pertama ini akan kembali ditegaskan bahwa Islam adalah suatu system
hidup yang lengkap dan universal (a comprehensive and universal way of life).
Islam sebagai suatu sistem yang lengkap dan universal maka kehidupan ekonomi dan
bisnis pun diatur di dalamnya. Allah menegaskan dalam surat al-Baqarah ayat
185, yang artinya :
“….Apakah kalian beriman
kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?
Tiadalah balasan bagi yang berbuat demikian daripada kalian, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang amat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat.”
Ayat tersebut mengingatkan
selama kita menerapkan Islam secara parsial, kita akan mengalami keterpurukan
duniawi dan kerugian ukhrawi. Sehingga Islam seharusnya tidak hanya diterapkan
dalam bentuk ritualisme ibadah, diingat pada saat kelahiran bayi, ijab Kabul,
dan penguburan mayat, tetapi juga diterapkan dalam dunia perbankan, asuransi,
ekspor impor, dan lain sebagainya.
Syariah yang dibawa Rasul
terakhir mempunyai sifat komprehensif dan universal, sifat unik ini diperlukan
sebab tidak akan ada syariah lain yang datang menyempurnakan. Komprehensif
berarti merangkum seluruh aspek kehidupan baik ibadah (ritual) maupun muamalah
(sosial). Universal berarti syariah islam dapat diterapkan kapanpun dan
dimanapun sampai Hari Akhir nanti. Universalitas ini terutama terlihat dalam
bidang muamalah yang tidak membeda-bedakan muslim dan non muslim. Seperti dalam
suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali :
“Dalam bidang muamalah,
kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.”
Semoga tulisan ini bermanfaat,
kurang lebihnya mohon maaf. Sampai ketemu di postingan selanjutnya, insyaallah.
Referensi :
Buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar